Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan pembuatan makanan dan minuman.
Dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan akan pangan bagi seluruh penduduk di suatu wilayah, maka ketersediaan pangan menjadi sasaran utama dalam kebijakan pangan bagi pemerintahan suatu negara. Sub sistem ketersediaan berfungsi menjamin ketersediaan pangan memenuhi kebutuhan penduduk dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Ketersediaan pangan dapat dipenuhi dari tiga sumber yaitu produksi dalam negeri, impor pangan, dan pengelolaan cadangan pangan. Salah satu sumber ketersediaan pangan yang dapat mengisi kesenjangan produksi dan kebutuhan masyarakat adalah cadangan pangan. Stabilitas pasokan pangan dapat dijaga dengan pengelolaan cadangan pangan yang tepat. Cadangan pangan terdiri atas cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.