Terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak bencana, yang berpotensi terjadinya krisis pangan pada masyarakat sehingga perlu diselenggarakan cadangan pangan. Oleh karena itu, diperlukan adanya PERDA terkait penyelenggaraan cadangan pangan di DIY.
Proses penyusunan RAPERDA penyelenggaraan cadangan pangan telah dimulai sejak tanggal 17 Januari 2018. Pertemuan kali ini (31/01/18), merupakan tahap akhir penyusunan RAPERDA yang nantinya akan ditutup di bulan Februari 2018. Pertemuan ini dihadiri oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, OPD, Gapoktan, Lurah, Kepala Desa, Penyuluh serta Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terkait dengan cadangan pangan, dengan total undangan sejumlah 99.